Laporan Hasil Pengkajian Keamanan Pangan Kedelai Produk Rekayasa Genetik Event MON 87708

Status: Close
Open: 13/May/2013
Close: 13/Aug/2013

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 77 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses produksi pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan”.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemeriksaan keamanan pangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik; dan Keputusan Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Nomor: KEP-01/KKH/11/2011 tentang Penetapan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Sehubungan dengan adanya permohonan dari PT. Branita Sandhini untuk memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia terhadap kedelai PRG event MON 87708 sebelum diedarkan, TTKHBidang Keamanan Pangan telah melakukan pengkajian keamanan pangan terhadap kedelai PRG event MON 87708. Pelaksanaan pengkajian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.3541 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang diperbaharui dengan Peraturan Kepala badan POM Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dan surat Kepala Badan POM kepada Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Nomor SD.11.05.1.5.52.07.11.5685 tanggal 1 Juli 2011 perihal Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) Komoditas Kedelai Event MON 87708.

Berdasarkan hasil pengkajiandisimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kedelai PRG event MON 87708 mengandung satu kopi geninteres; tidak mengandung sekuen backbone dari plasmid transformasi PV-GMHT4355; gen interes masih stabil sampaienam generasi; dan diwariskan mengikuti hukum Mendel.

  2. Kedelai PRG event MON 87708 sepadan secara substansial dengan kedelai non PRG; tidak menunjukkan adanya potensi menimbulkan alergi; termasuk ke dalam golongan bahan yang tidak toksik; dan mempunyai nilai nutrisi sebanding dengan kedelai non PRG.

  3. TTKH menilai bahwa kedelai PRG eventMON 87708 yang diajukan adalah aman untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan.

  4. Apabila kemudian ditemukan data dan informasi baru yang tidak sesuai dengan data keamanan pangan yang diperoleh hingga saat ini, maka status keamanan pangan kedelai PRG eventMON 87708 perlu dikaji ulang.

  5. Apabila setelah ditetapkan aman pangan, kemudian produk tersebut terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia maka pemohon wajib melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan, serta menarik kedelai PRG eventMON 87708dari peredaran.

  6. Kedelai PRG eventMON 87708 tidak boleh digunakan sebagai pakan ternak sampai memperoleh sertifikat aman pakan.

  7. Kedelai PRG eventMON 87708tidak boleh dibudidayakan sampai ditetapkan aman lingkungan.

Share:

Berikan Tanggapan