Website Resmi Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia
(Indonesia Biosafety Clearing House)
Tugas BKKH
Mengelola dan Menyajikan informasi kepada publik mengenai prosedur, penerimaan permohonan, proses dan ringkasan hasil pengkajian
Menerima masukan dari masyarakat
Menyampaikan informasi mengenai rumusan rekomendasi
Menyampaikan informasi mengenai Keputusan Menteri
Apa itu BKKH?
Keamanan hayati yang lebih populer dengan istilah ‘biosafety’ merupakan salah satu isu yang dikaji dan diputuskan untuk diperhatikan pada Konvensi Keanekaragaman Hayati. Isu ini kemudian berhasil dikembangkan menjadi suatu protokol global yang disebut sebagai Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang disepakati pada bulan Desember 1999 di Montreal, Canada.
Balai Kliring Keamanan Hayati (Biosafety Clearing House) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara yang telah meratifikasi Protokol Cartagena, sesuai dengan pasal 20 pada protokol.
Protokol Cartagena
Protokol Cartagena adalah kesepakatan antara berbagai pihak yang mengatur tatacara gerakan lintas batas negara secara sengaja (termasuk penangananan dan pemanfaatan) suatu organisme hidup yang dihasilkan oleh bioteknologi modern (OHMG) dari suatu ke negara lain oleh seseorang atau badan.
Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia.
Protokol Cartagena bertujuan untuk menjamin tingkat proteksi yang memadai dalam hal persinggahan (transit), penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari pergerakan lintas batas OHMG. Tingkat proteksi dilakukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, serta resiko terhadap kesehatan manusia.
Susunan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Surat Keputusan
Rekomendasi Keamanan Lingkungan Jasad Renik PRG Seed Escherichia coli (KCCM-80236) untuk produksi Poli Hidroksi Alkanoat (PHA)/Poli Hidroksi Butirat (PHB)
Pemohon: PT. CHEIL JEDANG INDONESIAS.4/MENLHK/KSDAE/KSA.2/1/2022
KEAMANAN PANGAN JAGUNG PRG T25
Pemohon: PT. BAYER INDONESIAKEPUTUSAN KEPALA BPOM : HK.02.02.1.5.08.20.333 TH 2020
KEAMANAN PANGAN KEDELAI PRG FG72
Pemohon: PT. BAYER INDONESIAKEP KEPALA BPOM : HK.02.02.1.5.08.20.328 TH 2020
KEAMANAN PANGAN PRG SENYAWA 2FL
Pemohon: PT.ABBOTT PRODUCTS INDONESIAKEP KEPALA BPOM : HK.02.02.1.5.08.20.334 TH 2020
Partisipasi Publik
The Biosafety Clearing-House (BCH) is a mechanism set up by the Cartagena Protocol on Biosafety to facilitate the exchange of information on Living Modified Organisms (LMOs) and assist the Parties to better comply with their obligations under the Protocol. View National Database