Pengkajian Keamanan Pangan Jagung PRG event MON 87427

Status: Close
Open: 05/Nov/2014
Close: 05/Feb/2015

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 77 ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan”.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian keamanan pangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik; dan Keputusan Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) Nomor: KEP-01/KKH/11/2011 tentang Penetapan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Sehubungan dengan permohonan dari PT. Branita Sandhini untuk memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia terhadap jagung PRG event MON 87427 sebelum diedarkan, TTKH telah melakukan pengkajian keamanan pangan terhadap jagung PRG event MON 87427. Pelaksanaan pengkajian dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dan surat Kepala Badan POM kepada  Ketua Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Nomor SD.10.04.15201.13.655 tanggal 31 Januari 2013 perihal Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) Komoditas Jagung Event MON 87427.

https://indonesiabch.menlhk.go.id/v3/wp-content/uploads/2022/10/Ringkasan-aman-pangan-Jagung-MON-87427.pdf

Share:

Berikan Tanggapan