Jakarta, 6 Desember 2020 — Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) menyampaikan rekomendasi resmi kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk segera merespons perkembangan teknologi pengeditan genom (genome editing/GE) dengan langkah-langkah kebijakan yang sesuai. Rekomendasi ini merupakan respon atas kemajuan pesat teknologi bioteknologi modern yang dinilai strategis untuk mendorong daya saing nasional, khususnya dalam sektor pangan, kesehatan, dan industri.
Dalam surat bernomor B-115/KKH PRG/12/2020, Ketua KKH PRG, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, menegaskan pentingnya pengaturan yang proporsional dan ilmiah terhadap produk hasil GE, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Protokol Cartagena dan PP No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Beberapa poin utama dalam surat rekomendasi tersebut antara lain:
Teknologi GE, termasuk SDN-1, SDN-2, dan SDN-3, merupakan metode yang presisi dan efisien dalam menghasilkan varietas unggul baru.
Produk hasil GE memiliki karakteristik yang dapat menyerupai mutasi alami, sehingga perlu ada mekanisme klasifikasi apakah suatu produk termasuk kategori PRG (produk rekayasa genetik) atau non-PRG.
Diperlukan peninjauan terhadap regulasi yang ada, khususnya PP No. 21 Tahun 2005, untuk menyesuaikannya dengan kemajuan teknologi terkini.
Kementerian dan Lembaga teknis diminta melakukan harmonisasi prosedur perizinan dan pengkajian keamanan hayati, guna mendukung kepastian regulasi terhadap produk hasil GE.
Sebagai langkah awal, KKH PRG membuka kemungkinan bagi pengembang teknologi untuk mengajukan permohonan pelepasan produk GE melalui mekanisme evaluasi PRG yang sudah tersedia, dengan penyertaan keterangan bahwa produk dikembangkan melalui metode genome editing. Kajian awal akan dilakukan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati PRG untuk menentukan status regulasi produk tersebut (apakah masuk dalam kategori PRG atau non PRG).
Langkah ini diharapkan dapat mendorong iklim riset dan inovasi bioteknologi di Indonesia tanpa mengabaikan prinsip keamanan hayati dan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Untuk informasi lebih lanjut, pemangku kepentingan dapat menghubungi Sekretariat KKH PRG di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan DI Panjaitan Kav. 12 Gedung B Lantai 4 Jakarta Timur.
Dokumen pendukung dapat dilihat dan diunduh pada link dibawah ini :1-Rekomendasi Mekanisme Penentua Pengaturan Produk Hasil Pengeditan Genom
3-Informasi yang diperlukan untuk evaluasi teknis dan penentuan status produk