Penetapan Standar Biaya Pengkajian Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PRG)

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati dibebankan kepada pemohon atau proponen. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan Produk Rekayasa Genetik (PRG) untuk dikaji keamanan hayatinya bertanggung jawab atas seluruh biaya proses pengkajian, termasuk tahapan evaluasi dokumen, pertemuan teknis, hingga supervisi lapangan.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Komisi Keamanan Hayati telah menetapkan standar biaya untuk kegiatan pengkajian dan supervisi yang dilakukan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati (TTKH). Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Standar ini mencakup pembiayaan honorarium untuk tim pengkaji, moderator, dan sekretariat, serta biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan teknis lainnya yang mendukung proses pengkajian.

Standar pembiayaan ini disusun untuk memastikan bahwa proses pengkajian berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas. Selain itu, penetapan standar juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pemohon, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis ilmiah dalam pengelolaan keamanan hayati di Indonesia

Untuk informasi lebih lengkap mengenai rincian standar biaya tersebut, silakan mengakses dokumen berikut

Standar Biaya Pengkajian KKH PRG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *