Penetapan Standar Biaya Pengkajian Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (PRG)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati dibebankan kepada pemohon atau proponen. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan Produk Rekayasa Genetik (PRG) untuk dikaji keamanan hayatinya bertanggung jawab atas seluruh biaya proses pengkajian, termasuk tahapan […]