Focus Group Discussion : Pengawasan Pemasukan Produk Rekayasa Genetik ke dalam wilayah Indonesia

[:id]Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengawasan Pemasukan Produk Rekayasa Genetik (PRG) ke dalam wilayah Indonesia pada tanggal 25-27 April 2018 di Bogor. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan atau informasi menqenai arah kebijakan pengawasan pemasukan produk rekayasa genetik ke dalam wilayah Indonesia. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah wakil-wakil dari instansi Badan POM, Direktorat Jenderal lingkup Kementan, dan Badan Karantina Pertanian. Hadir pula beberapa narasumber yaitu Prof.Drh Bambang Purwantara, MSc, PhD (Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik/lPB), Dr.Ir. Bess Tiesnamurti, MSc (Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Litbang Kementan/Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik  bidang Pakan), Sofhiani Dewi. STP, M.Si (Badan POM/Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik bidang Pangan) dan  Dr.Ir. Machmud Thohari, DEA  (Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik bidang Lingkungan). Berdasarkan masukan atau informasi dan narasumber dan hasil diskusi peserta diperoleh rumusan sebagai berikut (1) pengawasan pemasukan PRG ke dalam wilayah Indonesia diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan PRG yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia telah memenuhi aspek keamanan hayati sesuai peraturan perundang-undangan, (ii) jenis PRG yang perlu mendapat pengawasan terhadap pemasukannya antara lain benih/varietas, pangan, pakan dan agens hayati, (iii) pengawasan PRG di tempat pemasukan dapat meliputi pemeriksaan dokumen antara lain keputusan pelepasan dan/atau peredaran PRG yang diterbitkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang berwenang, sertifikat keamanan hayati PRG, certificate of free trade atau rekomendasi Komisi Keamanan Hayati (KKH) untuk keperluan pengkajian, (iv) daftar PRG yang telah memperoleh sertifikat keamanan hayati  PRG dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan, (v) pihak yang memasukkan PRG ke dalam wilayah Indonesia dan telah memperoleh sertifikat keamanan hayati PRG, akan dikenakan persyaratan pencantuman label PRG pada kemasan untuk produk terkemas atau melampirkan surat pernyataan PRG untuk produk dalam bentuk curah atau tidak drkemas, (vi) perlunya jejaring kerja laboratorium dan informasi diantara akademisi, peneliti, swasta dan institusi terkait untuk pelaksanaan pengawasan pemasukan PRG, (vii) perlunya  peningkatan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai informasi yang benar tentang PRG dan kepada pelaku usaha terkait keterbukaan dalam penyampaian informasi tentang PRG yang diusahakan, dan (viii) perlunya disusun suatu kajian teknis tentang pengawasan pemasukan PRG ke dalam wilayah Indonesia sebagai bahan penyusunan regulasi pengawasan.

 

Kontributor : Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian[:]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *