Indonesia telah meratifikasi Protocol Cartagena melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati dan sebagai tindak lanjutnya telah ditetapkan PP Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG. Protocol Cartagena merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang perpindahan lintas batas produk rekayasa genetik, yang lahir dibawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity).
Dirjen KSDAE sebagai National Focal Point (NFP) Convention on Biological Diversity (CBD) dan juga sebagai NFP Protocol Cartagena
Pembentukan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa GEnetik merupakan pelaksanaan mandate pengaturan kelembagaan yang tertuang dalam PP 21 tahun 2005 tentang Keamanan Hayati PRG
Dasar Hukum Keanggotaan KKH PRG :
1. Perpres Nomor 39 tahun 2010 tentang Keamanan Hayati PRG
2. Perpres Nomor 53 tahun 2014 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 39 tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati PRG
Tugas KKH PRG adalah memberikan rekomendasi keamanan hayati; memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau pakan; memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri yang berwenang, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan Produk Rekayasa Genetik (PRG)
KKH PRG beranggotakan 19 orang terdiri atas unsur Pemerintah 11 orang, Perguruan Tinggi 3 orang dan Masyarakat 5 orang
Susunan Keanggotaan :
1. Ketua, merangkap anggota.
2. Wakil ketua Bidang Keamanan Pangan, merangkap anggota; (BPOM)
3. Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan, merangkap anggota; (Kementerian Pertanian)
4. Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan, merangkap anggota; (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
5. Anggota
Keanggotaan KKH PRG diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masa jabatan keanggotaan KKH PRG dari unsur perguruan tinggi dan masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Keanggotaan KKH PRG Periode 2014-2018 ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 181 tahun 2014 jo Keppres Nomor 5 Tahun 2016 jo Keppres Nomor 43 tahun 2016 jo Keppres Nomor 52 Tahun 2017.
Sehubungan dengan berakhirnya Keanggotaan KKH PRG Periode 2014-2018 pada tanggal 19 Oktober 2018, maka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusulkan Keanggotaan KKH PRG 2018-2022 kepada Presiden melalui Surat
Nomor : S.287/MENLHK/KSDAE/KSA.2/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018.
Telah ditetapkan Keanggotaan KKH PRG Periode 2018-2022 melalui Keputusan Presiden No 50 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan KKH PRG dengan Ketua Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc.
Berdasarkan Keppres No 50 Tahun 2018, Dirjen KSDAE ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan KKH PRG merangkap Anggota.
Terima kasih kepada Ketua KKH PRG Periode 2014-2018, Prof. Agus Pakpahan dan seluruh Anggota. Atas dedikasi dan pengabdiannya.
Selamat kepada Ketua KKH PRG Periode 2018-2022, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc. beserta anggota baru dan selamat menjalankan tugas.
[embeddoc url=”http://indonesiabch.menlhk.go.id/wp-content/uploads/2018/11/PENGANTAR-PETIKAN-PRESIDEN-NOMOR-50-M-PEMBERHENTIAN-DAN-PENGANGKATAN-ANGGOTA-KKH-PRG-ilovepdf-compressed.pdf” download=”none”][:]