Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.03.12.1564 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.5.08.20.334 Tahun 2020 Tentang Persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG) Senyawa 2′-Fucosyllactose (2FL) yang Diproduksi dari Eschericia Coli PRG BL21(DE3)#1540
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.5.08.20.333 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Keamanan Pangan Jagung Produk Rekayasa Genetik (PRG) Event T25
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.5.07.20.297 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Keamanan Pangan Kedelai Produk Rekayasa Genetik (PRG) Event A5547-127
Keputuasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.5.06.20.328 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Keamanan Pangan Kedelai Produk Rekayasa Genetika (PRG) Event FG72
Keputuasan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.5.06.20.279 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Keamanan Pangan Jagung Produk Rekayasa Genetika (PRG) Event Bt11 x GA21