Pemohon : PT. Branita Sandhini
Keputusan KA BPOM Nomor HK.04.1.52.02.11.01383 Tahun 2011 tentang Izin Peredaran Pangan Komoditas Jagung PRG Event MON 89034
Pemohon : PT. Branita Sandhini
Keputusan KA BPOM Nomor HK.04.1.52.02.11.01384 Tahun 2011 tentang Izin Peredaran Pangan Komoditas Jagung PRG Event NK 603
Pemohon : PT. Branita Sandhini
Keputusan KA BPOM Nomor : HK.04.1.52.04.11.03588 Tahun 2011 tentang Izin Peredaran Pangan Komoditas Kedelai PRG Event GTS 40-3-2
Pemohon : PT. Branita Sandhini
Keputusan KA BPOM Nomor :
HK 04.1.52.04.11.03589 Tahun 2011 tentang Izin Peredaran Pangan Komoditas Kedelai PRG Event MON 89788
Pemohon : PT. Sygenta Indonesia
Keputusan KA BPOM Nomor :
HK 04.1.52.08.11.07433 Tahun 2011 tentang Izin Peredaran Pangan Komoditas Jagung PRG Event MIR 162
Dari hasil Pengkajian Keamanan Pangan Produk rekayasa Genetika (PRG), dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.3541 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika (PRG) pada komoditas Jagung PRG MON 89034 yang mengandung sifat tahan terhadap serangan hama Lepidoptera, dinyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan.
Dari hasil Pengkajian Keamanan Pangan Produk rekayasa Genetika (PRG), dan Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.23.3541 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk rekayasa Genetika (PRG) pada komoditas Jagung PRG NK 603 yang mengandung sifat toleransi terhadap herbisida glyphosate, dinyatakan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan.