FGD Regulasi Produk Genom Editing di Indonesia

[:id]Genom Editing merupakan teknologi yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia sebagai terobosan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aplikasinya dalam bidang pertanian, kesehatan, lingkungan dan industri di Indonesia.  Teknologi ini sudah diaplikasikan dengan berbagai negara dan di Indonesia penelitian dan pengembangan produk berbasis Genome Editing juga sedang dilaksanakan.  Namun demikian, teknologi ini masih menimbulkan pro dan kontra dimana sebagian negara menggolongkan  produk hasil Genome Editing sebagai non GMO, sementara yang lain menggolongkan sebagai GMO yang harus diregulasi secara ketat.  Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas agar teknologi ini dapat dimanfaatkan secara maksmial.

Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI menyelenggarakan FGD Regulasi Produk Genom Editing di Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2020, di Ruang Rapat  Lt. 2 Gedung Administrasi Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Cibinong. FGD ini merupakan lanjutan dari 2 FGD sebelumnya dengan topik yang sama yang telah diselenggarakan oleh Kementan pada tanggal 13 Februari 2019 dan di Kemen LHK pada tanggal 20 Februari 2019.  FGD yang berlangsung dari jam 08.30-13.00 ini dihadiri oleh para pakar dan regulator yang terkait dengan  pemanfaatan Genom Editing.  Acara dimulai dengan sambutan dari Deputi IPH-LIPI, Kepala Balitbang Kementan, Ketua KKH PRG. Kemudian dilanjutkan dengan paparan tentang regulasi dan perkembangan Genom Editing di beberapa negara, dengan nara sumber Dr. Inez Slamet-Loedin (IRRI), Dr. Martin Lemma (ISF-Argentina), Dr. Mieko Kasai (Chiba University) dan Dr. Bahagiawati (TTKH Pakan).  Acara diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi serta membuat rumusan, kesimpulan dan penutup.

Pada FGD ini disepakati bahwa penentuan produk hasil Genom Editing masuk kategori PRG atau bukan akan didasarkan pada mekanisme perbaikan genetic yang dilakukan dengan merujuk definisi dalam Protokol Cartagena dan PP 21 tahun 2005.  Jika mekanisme perbaikan dilakukan dengan pelibatan donor atau gen dari luar individu di luar kekerabatan taksonominya, maka produk genom editing tersebut diperlakukan sebagai PRG. Namun jika tidak melibatkan donor atau gen di luar individu tersebut, maka dapat dianggap bukan PRG.  Kriteria dan syarat-syarat lebih detil akan dirumuskan kembali oleh tim yang ditunjuk oleh KKH PRG.

 

FGD PRG_130120 3 FGD PRG_130120 2 FGD PRG_130120 1[:]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *